Undang-undang No. 1 tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja
1) Tentang Istilah
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
(1) Tempat kerja, ialah tiap
ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana
tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk suatu
keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya
sebagai mana terperinci pada pasal 2, termasuk tempat kerja semua ruangan,
lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian atau yang berhubungan
dengan tempat kerja tersebut.
(2) Pengurus ialah orang yang
mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagian yang berdiri.
(3) Pengusaha ialah :
a) Orang atau badan hukum yang
secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan
tempat kerja.
b) Orang atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan
tempat kerja.
c) Orang atau badan hukum yang di
Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada a) dan b), jikalau
yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
(4) Direktur ialah pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan undang-undang ini.
(5) Pegawai Pengawas, ialah
pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk
oleh Menteri Tenaga Kerja.
(6) Ahli keselamatan kerja, ialah
tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga
Kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang ini.
Syarat-syarat Keselamatan
Kerja
Pasal 3
(1) Dengan peraturan
perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a) Mencegah dan mengurangi
kecelakaan.
b) Mencegah, mengurangi dan
memadamkan kebakaran.
c)Mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan
d) Memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya.
e) Memberi pertolongan pada
kecelakaan
f) Memberi alat perlindungan diri
kepada para pekerja.
g) Mencegah dan mengendalikan
timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas,
hembusan angin, cuaca sinar atau radiasi, suara dan getaran.
h) Mencegah dan mengendalikan
timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun phychis, peracunan, infeksi
dan penularan.
i) Memperoleh penerangan yang
cukup dan sesuai.
j) Menyelenggarakan suhu dan
lembab udara yang baik.
k) Menyelenggarakan penyegaran
udara yang cukup.
l) Memelihara kebersihan,
kesehatan dan ketertiban.
m) Memperoleh keserasian antara
tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya .
n) Mengamankan dan memperlancar
pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
o) Mengamankan dan memelihara
segala jenis bangunan
p) Mengamankan dan memperlancar
pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
q) Mencegah terkena aliran
listrik yang berbahaya.
r) Menyesuaikan dan
menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
(2) Dengan peraturan perundangan
dapat diubah perincian seperti tersebut pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
teknik dan teknologi serta pendapat baru di kemudian hari.
6) Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja
Pasal 12
(1) Memberikan keterangan yang
benar bila diminta oleh pegawai dan atau ahli keselamatan kerja.
(2) Memakai alat perlindungan diri
yang diwajibkan.
(3) Memenuhi dan mentaati semua
syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
(4) Meminta kepada pengurus agar
dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
(5) Menyertakan keberatan kerja
pada pekerja dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat
perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus
ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang masih dapat
dipertanggungjawabkan.
7) Kewajiban bila memasuki tempat
kerja.
Pasal 13
Barang siapa akan memasuki
sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan
memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan.
8) Kewajiban Pengurus
Pasal 14.
Pengurus diwajibkan :
(1) Secara tertulis menempatkan di
tempat kerja yang dipimpinnya semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan,
undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang
berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat yang mudah dilihat dan
dibaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
(2) Memasang di tempat kerja yang
dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja diwajibkan dan semua bahan
pembinaan lainnya, pada tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk
pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
(3) Menyediakan secara cuma-cuma
semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di
bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat
kerja tersebut, disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk
pegawai pengawas atau ahli
keselamatan kerja.
b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No. 03/MEN/98 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
1) Tata Cara Pelaporan Kecelakaan
Pasal 2
(1) Pengurus atau pengusaha wajib
melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja dipimpinnya.
(2) Kecelakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a) Kecelakaan Kerja;
b) Kebakaran atau peledakan atau
bahaya pembuangan limbah;
c) Kejadian berbahaya lainnya.
2) Ketentuan Penutup
Pasal 14
Dengan dikeluarkannya
Peraturan Menteri ini, maka formulir bentuk 3 KK2 dalam Peraturan Menteri No.
PER-04/MEN/1993 dan Peraturan Menteri No. PER-05/MEN/1993 dinyatakan tidak
berlaku.
c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No. PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1) Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan :
(1) Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen K3 adalah bagian
dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi,
perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang
dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan
pemeliharaan kebijakan keselamatan dan
kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan
krja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif;
(2) Tempat kerja adalah setiap
ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja, atau
yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana
terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di
permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hokum Republik
Indonesia;
(3) Audit adalah pemeriksaan
secara sistematik dan independen, untuk menentukan suatu kegiatan dan
hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang direncanakan, dan
dilaksanakan secara efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan
perusahaan;
(4) Perusahaan adalah setiap
bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari laba atau tidak,
baik milik swasta maupun milik negara;
(5) Direktur ialah pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970;
(6) Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan adalah pegawai teknik berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga
Kerja yang ditunjuk oleh Menteri;
(7) Pengusaha adalah :
a) Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik
sendiri dan untuk keperluan itu mepergunakan tempat kerja;
b) Orang atau badan hukum yang
secara berdiri sendiri menjalankan
sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mepergunakan tempat kerja;
c)Orang atau badan hukum yang di
Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada huruf a) dan b), jika
kalau yang diwakili berkedudukan
di luar Indonesia.
(8) Pengurus adalah orang yang
mempunyai tugas memimpin langsung tempat kerja atau lapangan yang berdiri
sendiri;
(9) Tenaga kerja adalah tiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja
guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
(10) Laporan Audit adalah hasil
audit yang dilakukan oleh Badan Audit yang berisi fakta yang ditemukan pada
saat pelaksanaan audit di tempat kerja sebagai dasar untuk menerbitkan
sertifikat pencapaian kinerja Sistem Manajemen K3;
(11) Sertifikat adalah bukti
pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan Sistem Manajemen
K3;
(12) Menteri adalah Menteri yang
bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
2) Tujuan dan Sasaran Sistem
Manajemen K3
Pasal 2
Tujuan dan sasaran Sistem
Manajemen K3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di
tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan
lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan
dan penyakit akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien
dan produktif.
3) Penerapan Sistem Manajemen K3
Pasal 3
(1) Setiap perusahaan yang
mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau
mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan
produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan,
kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan Sistem
Manajemen K3.
2.BAHAYA
TEMPAT KERJA
a.
Jenis-jenis Bahaya
1) Bahaya Fisik
Bahaya
fisik termasuk sesuatu yang mungkin secara langsung dapat membuat cedera. Jenis
bahaya ini termasuk :
· Gerakan
bagian peralatan seperti mesin bubut atau sabuk konveyor.
· Bising,
getaran, pencahayaan, debu, tekanan udara.
· Penanganan
manual dan pengangkatan.
2)
Bahaya bahan kimia
Hal ini
dapat disebabkan oleh :
· Gas,
Asap, Cairan, dan zat berbahaya lainnya.
3)
Bahaya Ergonomi
'Ergonomi'
adalah melakukan sesuatu untuk digunakan dengan cara yang tepat dan mudah.
Bahaya ergonomi terjadi jika desain peralatan yang buruk atau tata letak
peralatan yang tidak tepat, sebab dapat menyebabkan cedera.
4)
Bahaya Radiasi
Bahaya
radiasi dapat ditimbulkan oleh berbagai peralatan :
· Radiasi
microwave (gelombang mikro) pergeseran radio transmitter berdaya tinggi atau
kesalahan pemanas microwave.
· Cahaya
laser berdaya tinggi
· Pemanas
infra-red berdaya tinggi
· Sinar
gamma dari zat radio aktif
· Radiasi
ultra-violet dari matahari.
5)
Bahaya Psikologi
Bahaya
psikologi terjadi jika orang-orang tertekan (stress) atau tidak senang pada
pekerjaan.
6) Bahaya Biologi
Bahaya
biologi dapat menyebabkan sakit dan menularkan infeksi dari kuman, dan lain
sebagainya
b.
Prinsip Pencegahan atau Pengontrolan Bahaya
Walaupun
setiap bahaya punya perlakuan secara individu, ada beberapa prinsip yang
seharusnya diingat :
· Dimana mungkin eliminir bahaya
Untuk
contoh, hentikan penggunaan bahan kimia yang berbahaya. Mengeliminir bahaya
seharusnya selalu menjadi tujuan pertama dalam membuat tempat kerja
yang aman.
· Jika anda tidak bisa
mengeliminir bahaya, cari cara yang aman untuk mengerjakannya.
Ini
dapat berarti pengontrolan dalam beberapa cara, untuk contoh; tutup
kebisingan mesin dengan kotak penyekat, atau pastikan keefektifan pengaman yang
ditempatkan disekitar bagian mesin yang bergerak.
Itu
dapat juga berarti keamanan proses atau bahan, seperti
pemindahan bahan untuk mesin lebik baik dengan motorisasi konveyor dibandingkan
dengan tangan, atau penggantian bahan kimia yang berbahaya dengan bahan yang
aman.
Dalam
semua situasi anda seharusnya memastikan hal berikut :
· Prosedur dan sistim kerja yang
aman
Ini
dapat termasuk :
-
Melatih dan mensupervisi pekerja.
-
Mempunyai surat izin melakukan pekerjaan yang ditetapkan.
-
Melakukan rotasi pekerjaan.
-
Tatalaksana yang baik (lihat
Topik 3).
· Gunakan peralatan dan pakaian
pelindung
Alat
keselamatan seperti kaca mata debu, masker, sarung
tangan, pelindung telinga, dan alat
pernafasan seharusnya digunakan dengan tepat. Pakaian kerja harus aman dan
nyaman bekerja dekat mesin yang berputar, rambut panjang harus diatur dengan
pengikat rambut atau pakai topi.
c.
Bahaya dan Pencegahan / Pengontrolan
1) Pengaturan kerja
Cara
kerja yang tidak teratur dapat menimbulkan masalah keselamatan. Contohnya
pekerjaan berulang, kerja berpindah-pindah dan selalu lembur, bisa membuat rasa
tertekan (stress) pekerja. Peralatan, area kerja, perabot dan benda-benda yang
tidak sesuai dengan keperluan pekerja dan pekerjaan, juga dapat menyebabkan
pekerja merasa tertekan (stress) dan risiko bisa terjadi.
Rancang
kembali pekerjaan dan sistim kerja ;
· Berikan pekerja keterampilan
baru
· Lindungi pekerja dari tekanan
(stress) dan risiko celaka
· Tingkatkan efesiensi
· Kembangkan prosedur
keselamatan secara menyeluruh
Pengaturan
kerja dapat ditingkatkan dengan cara berikut :
· Pekerja
seharusnya mempunyai variasi tugas untuk melakukan pekerjaan.
· Pekerjaan
seharusnya dirotasi.
· Beban
kerja yang berat seharusnya dikurangi.
· Dimana
beban kerja ringan, pekerja seharusnya diberikan pekerjaan lain untuk dikerjakan.
· Tetapkan
istirahat atau lakukan istirahat yang seharusnya.
· Pekerja
seharusnya punya pendapat tentang bagaimana pekerjaan mereka dilaksanakan.
· Permesinan,
alat potong dan perlengkapan seharusnya di rancang atau dimodifikasi, atau
disesuaikan dengan pekerja dan
pekerjaan.
2) Gerakan m
e s i n
Gerakan
bagian mesin dapat berbahaya. Bahaya yang disebabkan oleh mesin dapat dicegah
atau dikontrol dengan cara berikut :
· Pengaman
harus dirancang sepantasnya, terjaga pada tempatnya dan berfungsi.
· Ketika
menggunakan mesin, pekerja seharusnya memakai pakaian kerja yang aman (seperti
lengan pendek), dan semua perhiasan harus dilepas. Rambut panjang diatur pakai
pengikat rambut dan PPE (personal protective equipment) dipakai dimana perlu.
· Mesin
seharusnya tidak digunakan jika bermasalah.
· Sekitar
area kerja mesin seharusnya punya penerangan yang baik dan terjaga kebersihan
serta bebas sampah/kotoran.
3) Pengaruh kebisingan
Kebisingan yang terlalu keras,
terlalu tinggi atau terdengar terlalu sering dapat merusak pendengaran pekerja.
Batas normal pendengaran manusia untuk tingkat kebisingan adalah ±80 – 90 desibel. Sebagai perbandingan tingkat kebisingan dapat dilihat pada
topik 4 (Polusi pada Industri)
Mengapa kebisingan berbahaya :
· Dapat
membuat pekerja kehilangan beberapa atau semua pendengaran.
· Kebisingan
atau kehilangan pendengaran dapat membuat pekerja susah berkonsentrasi; ini
dapat menyebabkan kecelakaan.
· Pekerja
dengan kehilangan pendengaran mungkin tidak sadar mendekati bahaya.
· Kebisingan
atau kehilangan pendengaran dapat menyebabkan kelelahan, sakit kepala dan
stress.
Bagaimana
bahaya dapat dicegah atau dikontrol :
· Pemberi
kerja dapat mengurangi kebisingan di pabrik yaitu meletakan mesin dalam kotak
peredam suara atau dibelakang pelindung suara untuk menghentikan penyebaran
kebisingan.
· Mesin
dirancang dengan tingkat kebisingan sesuai standar kebisingan normal.
· Alat
ukur yang menyatakan batas kebisingan dapat ditempatkan pada area kerja atau
dibawa oleh pekerja.
· Pekerja
sewaktu-waktu dapat mengambil jarak dari pekerjaan sehingga mereka tidak kontak
dengan kebisingan sepanjang waktu.
· Pekerja
harus memakai pelindung telinga atau penutup (ear plugs). Pelindung telinga
atau ear plugs harus dalam kondisi baik dan diperiksa secara tetap untuk
pemakaian dan perawatan. Pelindung itu harus dibersihkan atau diganti sesuai
dengan jenis dan cara perawatannya (Pelindung dari busa dapat dicuci dan
diganti perminggu, sedangkan dari karet cukup dibersihkan setiap akan atau
setelah dipakai).
· Pendengaran
pekerja seharusnya diperiksa atau diuji secara tetap.
4) Penanganan manual
Bilamana secara fisik pekerja
memindahkan sesuatu, maka disebut
sedang melakukan penanganan manual
Mengapa
penanganan manual dapat berbahaya :
· Punggung,
terutama bagian bawah dapat cedera
· Persendian
dan urat tendon pada kaki, lengan dan punggung dapat tertarik tegang (keseleo)
· Sambungan
pada lutut, pergelangan kaki, pergelangan tangan, siku dan bahu dapat terjadi
peradangan.
· Syaraf
bisa rusak
· Tulang
bisa patah
· Nyeri
otot dan tegang dapat terjadi
· Dapat
menyebabkan hernia (perut turun)
· Jantung
dan pernafasan dapat menjadi buruk
· Kelelahan
dari kerja fisik dapat menyebabkan kecelakaan.
Penyebab
utama cedera dari kejadian penanganan manual adalah : Kelebihan penggunaan
tenaga, pengulangan tindakan, sikap badan jelek dan penggunaan perabot dan
bangku yang salah ketinggian atau rancangan.
(Lebih
jelasnya posisi atau cara pengangkatan manual yang benar, lihat Paket Pembelajaran dan Penilaian Penanganan
Material )
5)
Reaksi bahan kimia
Bahan
kimia dapat berbentuk padat, cairan atau gas. Peraturan Barang-barang Berbahaya
(Gudang dan Penanganan), 1989, menjelaskan bagaimana tingkatan dari bahan kimia
diketahui sebagai klasifikasi 'Barang Berbahaya'. Penggolongan barang berbahaya termasuk :
· Racun
· Gas
· Cairan
mudah terbakar
Bahan
kimia digunakan secara luas pada industri sehingga penting untuk mengetahui
cara penanganan yang aman dan penggunaan semua bahan kimia. Risiko untuk
pekerja dengan penggunaan bahan kimia dapat ditentukan oleh bagaimana bahan
kimia digunakan, seberapa sering digunakan dan dalam kondisi bagaimana
digunakan.
Pada tempat kerja seharusnya
tersedia daftar bahan kimia, yang berisikan semua bahan kimia, dimana bahan
tersebut disimpan dan digunakan. Informasi tentang kandungan bahan kimia ada
pada lembaran data keselamatan bahan (Material Safety Data Sheet / MSDS).
(Contoh MSDS dapat dilihat
pada Paket Pembelajaran dan
Penilaian Penanganan Material)
Lembaran ini berisikan
keterangan sebagai berikut :
· Apa zat
yang dikandung.
· Informasi
tentang bagaimana zat tersebut dapat berbahaya
· Tindakan
pengamanan untuk penggunaannya.
· Informasi
tentang penangan zat tersebut secara aman.
Ada
personal tertentu atau pembimbing ditempat kerja yang memanfaatkan MSDS, tetapi
semua pekerja dapat melihatnya dan seharusnya mengetahui maksudnya. Pada tempat
kerja, pekerja dapat mengamati MSDS di pusat kesehatan atau minta supervisor
area kerja untuk memperlihatkannya. Setiap penggunaan bahan kimia, supervisor
atau ahli K3 seharusnya memberikan penjelasan sebelum digunakan.
Undang-undang
dan Kode Praktik membicarakan tentang 'exposure standars' (standar
kontak langsung). Ada batas aturan, perkiraan waktu pekerja dapat kontak
langsung dengan bahan kimia selama hari kerja setiap minggu. Setiap bahan kimia
mempunyai perbedaan terhadapexposure standars. Informasi tentang exposure
standars dapat ditemukan pada MSDS.
Mengapa
bahan kimia dapat berbahaya
· Bahan
kimia dapat terbakar atau memerihkan (iritasi) kulit, mata, hidung dan
tenggorokan.
· Bahan kimia dalam bentuk asap,
uap, kabut, semprotan, debu, kukus dan cairan dapat terhirup atau terhisap
menjadi radang paru-paru dan kulit. Bahan kimia beracun, dapat menyebabkan luka
bakar, radang paru-paru, asthma, bronchitis, mati lemas atau
penyakit lainnya.
· Bahan
kimia dapat terminum atau terhisap kedalam usus menyebabkan keracunan, pingsan
dan sakit, bahkan kematian.
· Bahan
kimia dapat menyebabkan kebakaran atau ledakan.
6)
Alkohol dan penggunaan obat bius
Bila
pekerja berada dalam kondisi stress bekerja, biasanya mempunyai masalah dirumah
atau kekhawatiran lainnya, penyalah-gunaan alkohol, resep obat atau obat bius.
Pekerja yang meminum atau menggunakan pengobatan atau obat bius akan
mempengaruhi pekerjaan mereka sendiri dan bekerja dengan berisiko membahayakan
diri sendiri dan orang disekitarnya.
Bekerja
dengan perasaan tidak enak akibat pengaruh minuman keras sebelumnya atau
dibawah pengaruh obat bius dan alkohol dapat menyebabkan kecelakaan. Hal itu
dapat juga berpengaruh pada tanggapan atau respon seseorang untuk masalah
keselamatan atau keadaan darurat.
Pusat
kesehatan pada tempat kerja seharusnya menginformasikan tentang bahaya
penggunaan sembarangan obat bius,
alkohol dan obat sejenis yang dapat mempengaruhi kesadaran seseorang. Ada
petunjuk dan saran penting pada tempat kerja serta perlu diketahui juga untuk
masyarakat, yaitu melarang
pekerja yang minum alkohol dan menggunakan obat bius.
7)
Bahaya lain ditempat kerja
Tergantung
pada sifat perusahaan dan tempat kerja, adanya variasi bahaya lain yang mungkin
berpotensi menyebabkan cedera atau sakit. Beberapa bahaya yang nyata
diantaranya adalah :
Area
gudang -
truk forklift (alat pengangkat)
Bengkel
mesin -
pencahayaan/penglihatan
Konstruksi -
berlebihan panas, berlebihan
dingin, atau ketinggian
Kelistrikan/elektronik -
kena sengat listrik
3. TATA
LAKSANA INDUSTRI
Banyak
kecelakaan tidak dapat dihindari pada tempat kerja, karena pekerja dan
perusahaan tidak memberikan perhatian pada tata laksana yang baik.
Pelaksanaan
tata laksana industri yang baik dapat membuat tempat kerja aman. Tata laksana
industri berarti menata semua tempat kerja seperti; area gudang, ruang kerja,
tempat produksi dan jalan masuk agar bersih, rapi dan dalam kondisi baik;
sehingga kecelakaan, cedera dan kebakaran tidak terjadi.
a.
Kegiatan Tata Laksana.
Mengapa
tata laksana industri seharusnya dilakukan dengan baik ?, sebab dapat :
· Memperkecil kecelakaan dan
cedera yang terjadi di pekerjaan.
· Risiko kebakaran berkurang.
· Pekerja lebih merasa aman
bekerja.
· Tempat kerja menjadi lebih
efesien.
· Meningkatkan produktivitas.
Tata
laksana yang baik seharusnya bagian dari rutinitas harian. Rancangan
tempat kerjayang baik, sistim keamanan kerja, pelatihan yang
tepat dan supervisi pekerja, membuat kemungkinan tata laksana
dilakukan dengan efisien.
Perawatan mesin
dan peralatan yang tepat, fasilitas gudang, pakaian
pelindung danperlengkapan juga bagian penting dari tata laksana yang
baik. Pemeriksaan keselamatan berkala dari tempat kerja seharusnya dilakukan
dan daftar tugas tata laksana seharusnya dijaga untuk meyakinkan tata laksana
dilakukan sebagaimana mestinya.
Berikut
ini adalah daftar hal yang utama dari tata laksana yang seharusnya diperiksa
pada tempat kerja :
· Tempat
kerja dan seluruh area kerja dijaga kebersihannya;
· Tempat kerja, toilet, ruang
istirahat dan area ruang makan harus memenuhi standar kesehatan (hygenic);
· Area
kerja punya penerangan dan ventilasi yang baik;
· Jalan masuk seperti gang,
jalan terusan, tangga dan jalan yang landai dijaga kebersihan dari rintangan
dan sampah;
· Jalan masuk dengan jelas
ditandai dengan batas kuning, putih, biru dan atau garis merah;
· Lantai
dan permukaan lainnya bersih dan kering dengan tidak ada bukti tumpahan, gemuk
dan kotoran;
· Stop
kontak, tombol dan saluran tenaga listrik dalam kondisi baik;
· Saluran
listrik jangan bersentuhan dengan permukaan yang basah atau merintangi jalan
masuk;
· Bahan
dan hasil produk ditumpuk atau disusun dengan rapi;
· Peralatan
dan perlengkapan disimpan pada rak dan laci;
· Barang-barang
yang berbahaya seperti bahan kimia dan bahan yang mudah terbakar (yang mudah
dimakan api) disimpan dengan aman dalam lemari tahan api (flameable);
· Barang
bekas dan sampah di tempatkan pada tempat sampah dan dibuang;
· Gambar
simbol keselamatan kerja, tanda peringatan dan tanda alarm dalam keadaan bersih
dan mudah dilihat;
· Pintu
darurat dan perlengkapan dibuat dengan jelas dan mudah dicapai;
· Peralatan
pemadam kebakaran dalam keadaan siap pakai;
· Papan
pengumuman terbaru;
· Bahan
bekas mudah terbakar diletakkan dalam kotak tertutup dan dibuang dengan aman;
Tata
laksana yang baik termasuk penyimpanan bahan dengan tepat, seperti pada daftar
diatas.
b.
Penyimpanan Bahan
Bahan
harus disimpan dengan aman sehingga bahan tidak rusak atau membahayakan orang.
Penyimpanan bahan secara sembarangan sangat berbahaya. Debu, sampah dan sisa
pembuangan dapat diletakkan jauh dari gudang bahan dan bahaya api. Bahan yang
ditumpuk tidak teratur bisa jatuh, sehingga merusak bahan dan membahayakan
pekerja.
Beberapa
hal penting penyimpanan bahan adalah :
· Seharusnya
mudah bagi pekerja, forklifts dan peralatan penanganan mekanik seperti trolleys
(kereta) dan drumlifters untuk bergerak didalam dan sekitar area gudang.
· Bahan
dapat disimpan pada rak, laci, dan kotak-kotak.
· Fasilitas
penyimpanan khusus, seperti lemari tahan api dan kaleng/teromol keamanan,
diperlukan untuk barang-barang yang berbahaya.
· Bahan
kimia, secara jelas ada label dan disimpan ditempat yang aman yaitu kering,
ventilasi baik, area jauh dari pekerja.
· Jenis
bahan kimia seharusnya dipisahkan.
· Batas
tingkatan Asap, debu dan radiasi seharusnya dimonitor pada lokasi gudang dan
pada area kerja.
· Bau yang
menyengat, gumpalan awan dan debu dari asap seharusnya diselidiki.
C.
Gambar Simbol Keselamatan Kerja
Gambar
simbol keselamatan adalah tanda yang ditampilkan pada tempat kerja untuk :
· Tanda
Larangan / Pencegahan kecelakaan ; Gambar lingkaran dengan diagonal merah
diatas warna dasar putih. Contoh; dilarang merokok.
· Tanda
Peringatan bahaya keselamatan dan kesehatan kerja; Berbentuk segi tiga
dengan warna hitam diatas warna dasar putih. Contoh; mudah terbakar atau awas
api
· Tanda
Pemberitahuan /Tempat perlengkapan
keadaan darurat tersimpan; Berbentuk segi empat , Contoh; tempat PPPK
· Tanda
Perintah/Pemberitahuan kepada pekerja dimana perlengkapan keselamatan khusus
harus dipakai; Gambar putih diatas warna dasar biru. Contoh; gunakan kaca mata
Tanda-tanda
ini mempunyai gambar diatasnya sehingga dapat diketahui apa maksudnya walaupun
pekerja tidak bisa bahasa Inggris dengan baik. Ini penting bahwa setiap pekerja
mengetahui tanda keselamatan tanpa ragu-ragu.
Manfaatkan gambar
simbol keselamatan untuk tempat
kerja dari Departemen Tenaga Kerja untuk mempelajari semua standar tanda
keselamatan yang dpergunakan ditempat kerja, seperti berikut ini :
4.
POLUSI PADA INDUSTRI
Pada
umumnya ada tiga bentuk polusi yang mempengaruhi pekerja pada tempat kerja di
industri, yaitu : Polusi dari
serat (fiber) dan debu, polusi dari bahan kimia, dan polusi kebisingan. Pada
bagian berikut dijelaskan masing-masing polusi dan pencegahannya.
a. Polusi
Dari Serat dan Debu
1)
Penyebab polusi
Debu
dapat ditimbulkan dari proses kerja seperti debu dari serat bahan gelas atau
debu dapat masuk ketempat kerja karena di kirim yaitu melalui kantong tepung
kimia. Debu partikel padat terbawa oleh udara.
Aerosol
dapat berupa cairan, gas atau
partikel padat yang sangat halus disebarkan oleh udara. Aerosol mungkin datang
dari semprotan cairan (cat aerosol), kandungan yang terbakar (peranan bahan
bakar) atau asap, dimana tersebarnya partikel jelaga di udara.
2)
Mengapa serat dan debu berbahaya :
· Debu dan
serat dapat terhisap kedalam paru-paru.
· Beberapa
debu mineral dapat menggores paru-paru dan menyebabkan penyakit
· Alergi
dan kesulitan bernafas dapat terjadi
· Kanker
dapat berkembang
3)
Bagaimana bahaya dapat dicegah dan dikontrol :
· Alat
pembuangan gas (exhaust) dan ventilasi pembuangan dapat membuang debu dan serat
partikel.
· Serat
mineral yang berbahaya seharusnya dapat diganti dengan yang aman.
· Penggunaan
alat tangan dapat mengurangi debu dibandingkan alat listrik.
· Alat
listrik harus punya ventilasi pembuangan setempat yang pas.
· Pekerja
dapat melakukan pekerjaan yang bervariasi untuk mengurangi kontak secara terus
menerus dengan debu dan serat.
· Area
kerja seharusnya terjaga kebersihannya untuk menghindari debu dan serat yang
terbentuk.
· Pembuangan
serat seharusnya ditempatkan dalam kontainer yang bersegel.
· Pemantauan
udara untuk melihat tingkatan serat seharusnya dilakukan; jika tingkatan serat
diatas standar yang ditetapkan, tindakan harus segera diambil.
· Masker
seharusnya dipakai oleh pekerja yang kontak langsung dengan bahaya serat dan
debu hingga tempat kerja dapat dibuat lebih aman.
· Alat
pernafasan diperlukan untuk penggunaan temporer atau dalam keadaan darurat.
b. Polusi dari Bahan Kimia
Bahan kimia yang keras, bau
yang tajam atau mempunyai warna tersendiri dan pemberian label yang jelas dapat
menjadi peringatan kepada pekerja tentang apa zatnya. Tetapi hal tersebut tidak
selalu mudah untuk mendeteksi polusi kimia lebih dini.
1)
Beberapa cara polusi kimia menyerang secara perlahan pada pekerja :
· Gas yang
tidak berwarna atau tidak berbau dapat terbentuk pada ruang terbatas dan bisa
menyebabkan mati lemas.
· Uap
dengan bau yang enak dapat membuat mabuk, sehingga berefek mematikan dalam
beberapa menit.
· Serbuk
kimia yang ditangani bertahun-tahun dapat berefek jelek dikemudian hari,
seperti kanker atau sakit liver kronis.
Maka
dari itu jangan sembarangan jika menggunakan bahan kimia dalam proses kerja
atau menanganinya. Jangan mengira tidak membahayakan; sebab bahan kimia tidak
berbau, atau karena telah bekerja bertahun-tahun menggunakan bahan kimia dan
belum pernah mencelakakan.
Pekerja seharusnya mengetahui
aturan yang berhubungan dengan risiko bahan kimia yang digunakan, dengan
mengikuti semua petunjuk yang dibolehkan untuk penggunaan bahan kimia. Peranan
lembaran data keamanan bahan (Material Safety Data Sheet / MSDS) cukup penting.
Adanya ahli K3 ditempat kerja yang dapat membantu untuk membaca dan memahami
informasi pada MSDS, sangat bermanfaat melindungi
diri pekerja.
2)
Langkah pencegahan dan pengontrolan polusi kimia :
· Bila
mungkin, hentikan penggunaan bahan kimia berbahaya ditempat kerja. Ganti bahan
kimia dengan yang aman kandungan zatnya.
· Menutupi
proses kerja atau penyimpanan kontainer untuk kandungan bahan kimia (yaitu
menutupi wadah, penanganan dari jauh/ pakai remote).
· Sistim
ventilasi industri dirancang dengan baik, agar dapat menghilangkan asap dan
uap.
· Udara
ditempat kerja harus dimonitor dan semua udara kotor dinetralkan.
· Pakaian
dan perlengkapan pelindung seperti masker muka, alat pernafasan dan pelindung
kepala (helm) dipakai hingga tempat kerja aman. Semua pelindung roda gigi harus
sesuai standar yang aman.
· Secara
berkala kesehatan pekerja dimonitor.
3)
Tumpahan, Bocoran dan sisa pembuangan
Tumpahan
dan bocoran kandungan bahan kimia yang berbahaya harus selalu diperlakukan
dengan cara yang tepat, sesuai penjelasan pada MSDS.
Beberapa
alasan mengapa bocoran dan tumpahan bahan kimia harus diperlakukan dengan tepat :
· Jika
kandungan bahan kimia tumpah atau bocor, mengalir kedalam drainase, hal itu
akan mengotori saluran air masyarakat.
· Gas
toxic secara ceroboh tertumpah keudara, dapat berefek pada kesehatan banyak
orang di masyarakat.
· Gas
toxic dihasilkan dari bahan kimia yang terbakar, dapat menyebabkan kerusakan
kulit dan gangguan pernafasan. Untuk waktu lama dapat terjadi gangguan
kesehatan.
· Ledakan
cairan yang mudah terbakar pada pabrik yang terbakar dapat dengan serius
membahayakan pemadam kebakaran dan wilayah hunian terdekat.
· Pembuangan
bahan kimia bekas harus dikontrol secara tepat. Pada MSDS diberikan petunjuk
cara pembuangan yang harus diikuti sesuai peraturan.
Harus
dipahami bahwa bekerja dengan bahan kimia meliputi tanggung jawab untuk
melindungi semua masyarakat dari timbulnya bahaya. Potensi risiko untuk
masyarakat biasanya dari sumber alami yang penting, seperti udara dan air.
Polusi harus
dipertanggungjawabkan pada semua tempat kerja untuk memastikan bahwa standar
keselamatan sesuai peraturan untuk melindungi pekerja dan masyarakat luas.
c. Kebisingan
1)
Sumber kebisingan
· Setiap
orang punya perbedaan pendapat tentang kapan kebisingan dianggap terlalu keras
dan apa jenis kebisingan yang dapat diterima. Suara kendaraan bermotor konstan
diterima orang disekitar kota, secara
berangsur-angsur menjadi biasa dengan tingkat kebisingan tersebut, sedangkan
bagi orang-orang dari sekitar pinggiran merupakan suatu yang menyakitkan.
· Memainkan
musik keras dirumah, di jalan dan ditoko menyebabkan keluhan sejumlah besar
orang, karena merasa terganggu. Undang-undang telah mengatur kontrol dan
standar kebisingan yang diizinkan untuk mengatur orang-orang yang menimbulkan
ketidak amanan dan anti-sosial
tingkat kebisingan.
· Industri
di banyak tempat telah menjadi
begitu bising sehingga hampir semua pekerja industri mengalami tingkat
kebisingan yang berbahaya dari suara mesin pon, kompresor, dan kebisingan
industri lainnya.
2)
Tingkat kebisingan
Desibel
(dB) adalah ukuran intensitas suara, sebagai perbandingan tingkat kebisingan
adalah :
· Pesawat
terbang take off 180
dB
· Melewati
/ ambang batas pendengaran 130
dB
· Truk
besar 120
dB
· Disco 110
dB
· Kebisingan
pabrik 100
dB
· Kebisingan
jalan raya 80
dB
· Kebisingan
kantor 60
dB
· Gemerisik
daun 20
dB
· Sunyi
sepi (batas tidak dapat didengar) 0
dB
3)
Mengatasi kebisingan.
Pada
bagian berikut ini dijelaskan empat cara dasar untuk mengatasi kebisingan :
· Perencanaan
tata ruang yang baik
· Penggunaaan
bahan bangunan dan akustik yang tepat
· Pembuatan
penyekat atau bagian pembendung
· Penggunaan
getaran suara
5.
KESELAMATAN PRIBADI
Semua
pekerja perlu menyadari keselamatan pribadi mereka ditempat kerja. Keselamatan
pribadi ditempat kerja dapat terjamin dengan dihindarinya faktor bahaya sebelum
menyebabkan cedera. Bila bahaya tidak dapat dihindari langkah yang harus
diambil adalah mengurangi risiko cedera. Perlengkapan dan pakaian pelindung
harus selalu dipakai untuk keselamatan ditempat kerja, atau khususnya saat
perawatan dan situasi darurat.
a.
Tindakan Keamanan Kerja
Banyak
aktivitas berikut yang menjadi pertimbangan untuk bekerja dengan aman
· Memodifikasi
peralatan atau mesin tanpa kewenangan;
· Melakukan
pekerjaan yang tidak dilatih untuk dilakukan;
· Melakukan
pekerjaan yang keterampilannya atau kewenangan tidak dipunyai;
· Tidak
memperhatikan aturan keselamatan sebab menurut pribadi hal itu menjadi
penghambat dalam melakukan pekerjaan.
· Melakukan
pekerjaan selalu dengan cara sendiri, walaupun metoda bekerja dengan aman telah
dikembangkan.
· Mengambil
jalan pintas dalam melaksanakan, walaupun jalan pintas tersebut melanggar
petunjuk prosedur bekerja yang aman.
· Tidak
menggunakan alat pengaman walaupun diperlukan waktu mengerjakan pekerjaan.
Jadi
jelaslah bahwa semua aktivitas tersebut tidak aman dan sangat potensial
menimbulkan bahaya.
Ini
adalah daftar untuk bekerja dengan aman. Hal berikut ini seharusnya dipelajari
dengan seksama dan dipraktikan secara rutin.
· Pikirkan
tentang apa yang dapat terjadi sebelum melakukannya.
· Jangan
melakukan sesuatu yang dapat melukai diri sendiri atau orang lain.
· Ikuti
aturan dan petunjuk keselamatan dan kesehatan kerja.
· Ketahui
tanda peringatan dan pahami maksudnya dan lakukan seperti yang disarankan.
· Laporkan
praktik kerja dan situasi yang diperkirakan tidak aman.
· Laporkan
kesalahan atau peralatan dan perlengkapan yang tidak aman.
· Selalu
mengunakan peralatan dan perlengkapan dengan benar untuk melakukan pekerjaan.
· Laporkan
semua kecelakaan dan cedera sekecil apapun jika kemungkinan terjadi.
· Jangan
melakukan sesuatu yang belum dilatih, tidak punya keterampilan atau kewenangan
melakukannya.
· Kerja
sama dan partisipasi dalam program ini membuat tempat kerja aman.
· Berikan
gagasan tentang bagaimana mesin, perlengkapan dan praktik kerja dapat dibuat
aman.
b.
Perlengkapan dan Pakaian Pelindung Pekerja serta Program di Tempat Kerja
1) Perlengkapan dan Pakaian Pelindung
Pekerja
Perlengkapan
dan pakaian pelindung digunakan untuk melindungi pekerja dari kontak langsung
dengan bahan kimia atau perantaranya yang dapat membahayakan kesehatan.
· Pelindung
telinga : Pelindung telinga atau sumbat melindungi pendengarandari
bahaya tingkat kebisingan. Bentuk pelindung pendengaran, sesuai untuk tempat
kerja dan pekerjaan, dan seharusnya dipilih berdasarkan ukuran tingkat
kebisingan pada lokasi kerja.
· Pelindung
mata : Kaca mata, kaca pengaman, perisai muka dan helm dapat
melindungi sensitif area mata dari kerusakan. Kaca plastik yang tahan tumbukan
dan perisai muka akan melindungi dari pecahan yang beterbangan serta perisai
tahan zat kimia diperlukan ketika menangani bahan kimia. Masker las dipakai
dengan benar untuk pengelasan. Masker las dan perisai seharusnya tidak
berkabut.
· Pelindung
kulit : Sarung tangan pengaman dan krim pelapis melindungi kulit dari
kerusakan dan menahan peresapan bahan kimia kedalam tubuh.
Pakaian kerja dari kulit atau
metalik cocok melindungi seluruh tubuh dan jas kerja digunakan untuk melindungi badan.
Pakaian harus di pas dengan baik.
· Pelindung
pernafasan : Penutup muka, saringan udara dan alat pernafasan dengan
pembersih udara digunakan untuk melindungi paru-paru dan sistim
pernafasan. Alat pernafasan harus dipaskan secara perorangan dan dipilih sesuai
kondisi tempat kerja. Penyaring yang benar diperlukan pada alat pernafasan,
tergantung apakah pekerja kontak dengan bahan kimia, debu, serat atau jenis
kotoran lainnya. Alat pernafasan seharusnya diperiksa setiap waktu sebelum
digunakan. Alat pernafasan seharusnya
diperiksa secara tetap untuk kebersihan umumnya dan khususnya kerusakan katup,
lembaran penutup, seal, peluru, tali pengikat dan penjepit. Alat ini harus
dibersihkan sesudah digunakan untuk menghindari penularan dan disimpan pada
kantong plastik tertutup.
· Pelindung
kaki : Sepatu boot (safety boots) melindungi kaki
· Pelindung
kepala : Jaring rambut dan penutup, menjaga rambut pada tempat kerja
sehingga tidak membahayakan.
· Tempat lemari uap (fume
cabinets), pancuran air untuk keselamatan (safety showers) dan pencuci mata
darurat (emergency eye wash) juga disediakan sebagai penjagaan pertama dalam
kasus kegagalan pelindung. Pakaian pelindung, perlengkapan (seperti alat
pernafasan dan lemari uap) dan fasilitas dasar pertolongan pertama seharusnya
tersedia ditempat kerja.
2) Program Perlengkapan dan
Pakaian Pelindung Pekerja di Tempat kerja
Perlengkapan
dan pakaian pelindung ditempat kerja selalu diprogram agar benda tersebut
secara pasti dipergunakan untuk mengoptimalkan faktor keselamatan.
Berikut
ini hal penting sebagai pertimbangan :
· Benda-benda
pelindung penggunaannya harus sesuai dengan persyaratan pekerjaan seteliti
mungkin. Untuk contoh, penggunaan alat pernafasan dengan saringan debu tidak
akan melindungi pekerja yang menangani bahan kimia.
· Benda-benda
pelindung seharusnya sesuai dengan persyaratan standar yang berlaku
· Pekerja
seharusnya dilatih secara benar dalam penggunaan dan perawatan perlengkapan dan
pakaian pelindung.
· Perlengkapan perlu dirawat
sebagaimana mestinya : yaitu disimpan dengan aman dan dijaga kebersihan serta direparasi dengan baik.
· Semua
perlengkapan dan pakaian pelindung harus dipakai sebagaimana mestinya; untuk
contoh, alat pernafasan dan pelindung telinga perlu tertutup dengan rapat dan
sesuai tubuh sehingga terpakai dengan baik.
· Kenyamanan
pekerja menggunakan perlengkapan dan pakaian adalah penting; berarti
ketidaknyamanan atau ketidakcocokan dapat menyebabkan pekerja menolak
menggunakan alat keselamatan.
· Memonitor
lingkungan tempat kerja dan memonitor kesehatan seharusnya dilakukan secara
tetap untuk meyakinkan program perlindungan memadai.
c.
Keselamatan dan Perlindungan Kebakaran
Bebarapa
hal yang harus diketahui tentang kebakaran dan perlindungannya adalah :
1)
Golongan Kebakaran
· Api
kelas A; kebakaran benda padat yang mengandung karbon; seperti papan, kertas,
batu bara dan serbuk gergaji.
· Api
kelas B; kebakaran benda cair mengandung
bahan yang mudah terbakar seperti bensin, minyak cat, solar, dll.
· Api
kelas C; kebakaran bahan gas yang mudah terbakar seperti
asitelin, LPG.
· Api
kelas D; kebakaran dari bahan logam
· Api
kelas E; kebakaran kelistrikan dan meliputi
perlengkapannya.
2) Bahan
dasar untuk pemadam kebakaran :
· Air - di cat merah
· Karbon
dioksida (CO2) - di cat merah dengan adanya pita hitam
· Cairan
uap BCF (Bromo Chloro di Fluoromethane)
- di cat kuning
· Busa -
di cat biru
· Serbuk kering - di cat merah
dengan adanya pita putih.
3)
Penggunaan bahan /alat pemadam
Untuk
kebakaran kelas A, gunakan :
· Pasir,
air jika tidak dekat aliran listrik
Untuk
kebakaran kelas B, gunakan :
· BCF,
Busa, Karbon dioksida atau Busa kering
Dilarang
menggunakan air untuk memadamkan kebakaran bahan cair!
Untuk
kebakaran kelas C, :
· Alat
pemadam kebakaran untuk bahan gas yang mudah terbakar, seharusnya dijaga agar
tabung gas tetap dingin dengan menggunakan air pakai selang atau alat pemadam,
dan bila mungkin matikan suplai (kiriman) gas.
Untuk
kebakaran kelas D, gunakan :
· Serbuk
kering - di cat merah dengan adanya pita putih
Untuk kebakaran kelas E,
gunakan :
· BCF,
Karbon dioksida, Bahan kimia kering.
Jika
mungkin, pertama matikan sumbertenaga.
Jangan
mengunakan air atau busa pemadam untuk kebakaran kelistrikan.
4)
Mengenal Alat Pemadam Portable
Alat
pemadam portable (yang mudah dipindah) biasanya mudah ditempatkan pada tempat
rawan kebakaran. Adapun jenis dan simbol pada tabungnya adalah sbb. :
· Tabung
bersimbol huruf A terletak dalam segi tiga warna hijau, dipakai untuk kebakaran
kelas A (kebakaran bahan padat mengandung
karbon)
· Tabung
bersimbol huruf B terletak dalam persegi panjang warna merah, dipakai untuk
kebakaran kelas B (kebakaran bahan cair mudah terbakar)
· Tabung
bersimbol huruf C terletak dalam lingkaran warna biru, dipakai untuk kebakaran
kelas E (kebakaran kelistrikan)
· Tabung
bersimbol huruf D terletak dalam bintang warna kuning, dipakai untuk kebakaran
kelas D (kebakaran bahan logam)
Pelat
identifikasi alat pemadam kebakaran.
5)
Kesiapan menghadapi kebakaran
Semua
bahan yang mudah terbakar harus dinamai, disimpan dan ditangani sebagaimana
mestinya. Secara tetap latihan pemadaman seharusnya dilaksanakan sehingga
pekerja terbiasa dengan prosedur keselamatan kebakaran dan mengetahui apa yang
dilakukan jika terjadi kebakaran. Adapun
yang diperlukan adalah :
· Pahami
prosedur pencegahan kebakaran dimana anda bekerja - petugas keadaan darurat,
prosedur pengungsian. Semua pekerja seharusnya mengetahui prosedur untuk
pengungsian darurat dan dimana pintu keluar .
· Ketahui
tempat semua perlengkapan untuk menghadapi kebakaran.
· Pelajari
tempat semua alarm (sirine) kebakaran.
· Mampu
menggunakan peralatan dan mengikuti latihan kebakaran dengan keyakinan.
· Menjaga
peralatan menghadapi kebakaran dan rute jalan keluar bebas dari hambatan.
· Menjaga
jalan masuk untuk tangga dan perancah/penyangga (scaffolding) bebas, dimana
jalan ketangga tidak terhalang.
6)
Pengkondisian alat pemadam kebakaran
Secara
lengkap peralatan pemadam harus terjaga dan mudah diambil. Menurut peraturan, alat
pemadam harus dinamai dan dirawat sebagaimana mestinya.
· Jaga
alat pemadam kebakaran dari pengaruh panas dan dingin yang ekstrim (perbedaan
yang mencolok).
· Jangan
pernah mengembalikan alat pemadam kebakaran setelah digunakan ketempatnya,
sebelum dinamai dan diisi kembali.
· Pastikan
berfungsinya alat pemadam kebakaran, dan segera ditempatkan dengan seksama pada
tempat yang mudah diraih agar dapat melayani reaksi bahaya kebakaran.
7)
Menghadapi kebakaran
Jika
kebakaran terjadi, segera lakukan tindakan yang tepat dan
segera keluar, kurangi bahaya untuk kehidupan dan jaga kerusakan agar minimum.
Jika
menemukan kebakaran, ingat enam langkah KESELAMATAN ini :
Catatan: Ketika
bocoran gas terbakar, jangan coba untuk memadamkannya sebelum kebocoran
dihentikan.
d.
Prosedur Pengungsian Darurat
Situasi
darurat di tempat kerja memungkinkan semua orang di area kerja atau seluruh
pabrik mengungsi. Pencemaran udara di pabrik dari kebocoran gas, kebakaran,
ancaman bom atau keadaan darurat di sekitar lokasi pabrik berada, dapat dan
diharuskan setiap orang meninggalkan
pabrik segera.
Pabrik
mempunyai prosedur pengungsian yang diperlukan pekerja untuk bertindak
berdasarkan peringatan suara sirene, dan untuk diikuti perintahnya dengan cara
seksama, sesuai persetujuan rencana pengungsian. Latihan pengungsian secara
tetap harus dilakukan, sehingga pekerja memahami tentang peringatan sirene dan
rencana tindakan keadaan darurat.
e.
Pertolongan Pertama
Para
petugas PPPK (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) harus mengetahui kepada
siapa, di mana, dan bagaimana harus bertindak memberikan pertolongan pertama.
Pada umumnya bila korban ada didekat petugas PPPK, maka dapat langsung diberi
pertolongan. Tetapi bila berada jauh, maka petugas PPPK harus memutuskan apakah
mengirimkan dokter, ambulans, atau yang lain.
Selanjutnya,
petugas PPPK melanjutkan tindakan-tindakan sebagai berikut :
· Petugas
PPPK memberikan laporan secara terperinci mengenai korban dan pertolongan
pertama yang telah diberikan kepada dokter.
· Mandor/Pengawas
harus bertanggung jawab dan melaporkan kejadian yang dialami korban.
· Untuk
urusan selanjutnya ditangani oleh bagian adminstrasi.
· Pimpinan
atau atasan harus ikut menanggung dan memberikan keputusan untuk segera
menyelidiki sebab-sebabnya.
Selain
petugas PPPK, harus tersedia juga perlengkapan pertolongan pertama lain atau
obat-obatan yang disimpan dalam kotak PPPK, misalnya
:
· kapas;
· obat
luka baru, perubalsem; dan
· borwater,
pembalut luka, tensoplas, dan obat-obatan lain.
D
samping kotak PPPK, slogan atau poster perlu juga sebagai alat bantu untuk
mengingatkan pekerja pada waktu bekerja.
Walaupun
tindakan pertolongan pertama tidak tercakup dalam modul ini, setiap orang
seharusnya telah berlatih dasar-dasar pertolongan pertama.
Istilah
dan Ruang lingkup
1. Sebutkan
maksud tempat kerja dalam undang-undang Keselamatan Kerja tahun 1970
2. Diskusikan
apa saja ruang lingkup yang dicakup dalam undang-undang Keselamatan Kerja tahun
1970.
Persyaratan
Keselamatan Kerja
1. Dengan apa ditetapkan syarat-syarat
keselamatan kerja,
2. Buatlah daftar semua persyaratan
keselamatan kerja
Pengawasan,
Pembinaan dan Panitia K3
1. Siapa saja yang melakukan pengawasan terhadap undang-undang
keselamatan kerja dan sejauh mana kewenangan masing-masing. Diskusikan tentang
susunan dan tugas Panitia Banding.
2. Apa saja
kewajiban pembinaan pengurus terhadap tenaga kerja baru. Diskusikan tugas pembinaan lainnya dari pengurus.
3. Sebutkan fungsi Panitia K3,
dan diskusikan susunan kepanitiaan K3 yang sebaiknya.
Kewajiban
dan Hak Tenaga Kerja serta Pengurus
1. Diskusikan
kewajiban dan hak tenaga kerja menurut undang-undang Keselamatan Kerja.
2. Sebutkan
kewajiban pengurus terhadap dokumen
undang-undang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya, terhadap gambar
keselamatan kerja dan alat perlindungan diri untuk tenaga kerja.
Tata
cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
1. Jelaskan
tata cara pelaporan suatu kecelakaan kerja. Diskusikan dengan grup belajar anda
tentang format laporan dan pengisiannya.
2. Sebutkan
prosedur pemeriksaan kecelakaan dan jenis pemeriksaan yang dilakukan.
Diskusikan juga format-format laporan pemeriksaan.
Penerapan
dan Audit Sistem Manajemen K3
3. Jelaskan
ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan oleh perusahaan dalam penerapan Sistem
Manajemen K3. Diskusikan dengan grup belajar anda.
4. Sebutkan
unsur-unsur audit Sistem Manajemen K3 dan diskusikan mekanisme pelaksanaan
audit.
Jenis-jenis
Bahaya di Tempat Kerja
1. Apa jenis-jenis cedera, penyakit atau
kesakitan yang dapat disebabkan oleh :
a) Gerakan bagian peralatan ?
b) Kebisingan ?
c) Getaran ?
d) Pencahayaan ?
e) D e b u ?
f) Tekanan udara ?
g) Penanganan manual dan pengangkatan ?
2. Berikan contoh dari masing-masing
bahaya bahan kimia, dan cedera/penyakit yang disebabkan oleh :
a) G a s
b) A s a
p
c)
Cairan
d) Zat
berbahaya lainnya
3. Seberapa bahaya psikologi yang bisa
anda sebutkan ?
4. Sebutkan seberapa bahaya biologi yang
mungkin terjadi ditempat kerja, yang mungkin menimbulkan kasus.
Pencegahan
Dan Pengontrolan Bahaya Sistim Kerja
1. Mengapa
sistim kerja yang aman termasuk rotasi pekerjaan ?
2. Bicarakan
dalam grup belajar anda tentang perancangan/mengatur kembali sistim pekerjaan
yang anda lakukan, atau peralatan yang anda gunakan. Bagaimana hal itu
dapat dilakukan .
Pencegahan
dan Pengontrolan Bahaya Pemesinan, Kebisingan dan Penanganan Manual
· Apakah
ada beberapa praktik buruk yang digunakan pada tempat kerja anda ? Data hal
tersebut dan diskusikan dengan grup belajar anda.
· Diskusikan
dengan pembimbing dan grup belajar anda beberapa fakta bahaya pada pemesinan
ditempat kerja anda. Bagaimana anda dapat menjamin bahwa bahaya dapat dicegah
atau dikontrol.
· Minta
pembimbing untuk memutar video tentang kebisingan atau mengunjungi tempat kerja
dan amati tentang kebisingan.
· Apakah
kebisingan suatu masalah ditempat kerja anda ?. Ada beberapa cara pemeriksaan
efek kebisingan atau mengurangi kebisingan yang terlihat, yang digunakan
ditempat kerja anda ?. Seharusnya itu dilakukan ?.
· Diskusikan
hal itu dengan pembimbing dan grup belajar anda.
· Diskusikan
dengan grup anda semua perbedaan bentuk penanganan manual yang anda lakukan
dalam minggu tertentu.
· Minta
pembimbing anda untuk menampilkan video tentang penanganan manual atau berkunjung ke tempat kerja. Ada berapakah
praktik buruk yang dilihat, digunakan ditempat kerja anda ? Yang mana ?
Diskusikan hal tersebut dengan grup anda, dan berikan saran cara untuk
menghindarinya.
Pencegahan
dan Pengontrolan Bahaya Kimia
Pembimbing
anda akan menyajikan beberapa lembaran data keselamatan bahan (Material Safety
Data Sheet / MSDS) dari tempat kerja anda. Bicarakan dengan pembimbing dan grup
belajar anda tentang zat apa yang dikandungnya, apa efeknya kepada kesehatan
dan apa tindakan pengamanan yang dilakukan ketika menggunakannya.
Kerjakan
dengan pembimbing dan grup belajar anda, untuk mendata semua cara berdasarkan
pemikiran anda untuk pencegahan atau pengontrolan bahaya bahan kimia. Gunakan
kategori berikut (lihat kembali bagian gagasan 'Pencegahan dan pengontrolan
bahaya')
· Mengeliminir
bahaya
· Cara
bekerja yang aman dari bahaya
· Prosedur
dan sistim kerja yang aman
· Penggunaan
peralatan dan pakaian pelindung
· Minta
pembimbing anda memutarkan video tentang penanganan
bahan kimia atau mengunjungi tempat kerja dan amati tentang penanganan bahan
kimia. Apa yang disarankan untuk peningkatan diarea tempat kerja anda ?
· Diskusikan
hal itu dengan grup belajar anda
· Kerjakan
dengan pembimbing dan grup belajar anda untuk mendata kemungkinan efek
penyalah-gunaan obat bius atau alkohol pada tempat kerja anda.
Tata
Laksana yang baik
· Tanyakan
pada pembimbing apakah perusahaan anda punya Daftar Pemeriksaan Keselamatan
Kerja. Jika ada, tentukan area kerja di pabrik dan isi daftar untuk area
tersebut dengan menandai Ya/Tidak dilaksanakan pada lembaran yang disediakan
dan buatlah komentar yang sesuai.
· Jika
mungkin, kerjakan tugas ini dengan
rekan yang lain dalam grup belajar anda.
· Jika
perusahaan anda tidak mempunyai daftar, buatlah daftar tersebut dengan
kerjasama grup.
Sekarang
lihat video tentang tata laksana tempat kerja, atau kunjungi tempat kerja dan
amati tentang tata laksana area produksi, bengkel atau area kerja lainnya.
Diskusikan hasil pengamatan grup dan tuliskan beberapa hal dengan seksama
dibawah judul berikut ini :
· Jalan
masuk bersih
· Tempat
kerja rapi
· Tangga
· Alas
kaki tepat
· Oli
tumpah
Penyimpanan
Bahan
Bicarakan
dengan rekan yang lain dalam grup belajar anda mengenai situasi berikut. Pada
masing-masing kasus kecelakaan apa yang dapat terjadi dan apa yang seharusnya
dilakukan pekerja untuk menghindari kecelakaan.
Tulis
jawaban anda !
· Pekerja
menggunakan trolley (kereta) untuk membawa beberapa bahan, tetapi
tidak mengikuti jalur jalan yang telah ditandai.
· Pekerja
diberitahu bahwa beberapa kain lap yang telah di celupkan kedalam bahan pelarut
terbentang diatas lantai area kerja.
· Saluran
tenaga listrik dapat terletak
melintasi permukaan yang lembab dengan aman, hal itu berbahaya jika melintasi
jalur jalan atau gang.
· Bahan
kimia dapat dengan aman disimpan dalam lemari tahan api pada area kerja.
· Tumpahan,
gemuk atau sampah tergeletak di area kerja.
· Alat
bantu mekanik disimpan ditempat yang
mudah didatangi